Jumat, 20 Januari 2012

PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ) DI INDONESIA

CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan. Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.

Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Program-Program CSR

Dengan masuknya program CSR sebagai bagian dari strategi bisnis, maka akan dengan mudah bagi unit-unit usaha yang berada dalam suatu perusahaan untuk mengimplementasi kan rencana kegiatan dari program CSR yang dirancangnya. Dilihat dari sisi pertanggung jawaban keuangan atas setiap investasi yang dikeluarkan dari program CSR menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga pada akhirnya keberlanjutan yang diharapkan akan dapat terimplementasi berdasarkan harapan semua stakeholder.

Dalam proses perjalanan CSR banyak masalah yang dihadapinya, di antaranya adalah :

1. Program CSR belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat.

2. Masih terjadi perbedaan pandangan antara departemen hukum dan HAM dengan departemen perindustrian mengenai CSR dikalangan perusahaan dan Industri.

3. Belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan.

Bila dianalisis permasalahan di atas yang menyangkut belum tersosialisasikannya dengan baik program CSR di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan program CSR belum bergulir sebagai mana mestinya, mengingat masyarakat umum belum mengerti apa itu program CSR. Apa saja yang dapat dilakukannya? Bagaimana dapat berkolaborasi dengan prosedur .

Contohnya hasil riset pada siswa SMA Bale Endah, mereka memerlukan bantuan biaya sekolah untuk transportasi dan uang sekolah.tetapi yang diperoleh dari program CSR perusahaan pemberi bantuan tersebut berupa seperangkat komputer dan internet berikut pelatihan bagi guru. Jelas program CSR tidak mengenai sasaran. Apa yang diperlukan oleh siswa dengan apa yang diberikan perusahaan melalui program CSR sebelumnya tidak tepat sasaran. Permasalahan ini tidak diperhatikan oleh pihak perusahaan pemberi bantuan tetapi setelah mahasiswa yang mengambil matakuliah Komunikasi pembangunan melakukan riset, ditemukan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan siswa dengan apa yang diberikan perusahaan. Keadaan ini telah disampaikan kepada pihak pemberi bantuan melalui seminar, dan pihak perusahaan menyadari hal ini. Karena keterbatasan SDM dan waktu, pihak perusahaan berusaha agar lebih efektif lagi untuk kedepannya. Mahasiswa tidak hanya melakukan riset dibidang pendidikan saja, tetapi juga melakukan riset pada masyarakat sekitar kampus ITB, tepatnya di daerah Cisitu. Hasil riset menghasilkan 40% anak yang putus sekolah, 50% Ibu rumah tangga buta aksara, 75% pemuda yang tidak memiliki pekerjaan. Dari hasil riset ini mahasiswa mencoba menindak lanjuti dengan cara menyusun program pemberantasan buta aksara, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan informal. Program ini memerlukan tempat perlatihan, SDM, dan dana. Untuk itu, mahasiswa mengajak perusahaan telkom, BNI, dan PLN bekerjasama untuk melaksanakan program tersebut melalui program CSR yang ada pada masing-masing perusahaan.

Program CSR ini, masih menyimpan banyak polemik di kalangan departemen Hukum dan HAM yang berusaha mewajibkan CSR bagi perusahaan, sedangkan Departemen perindustrian tidak mewajibkan perusahaan tidak memiliki program CSR. Hal ini merupakan Full Anomali (terbalik-balik). Departemen Hukum dan HAM yang seharusnya mendukung pengusaha karena azas kebebasan, malah mewajibkan CSR sedangkan Departemen Perindustrian yang mestinya diwajibkan CSR justru dibebaskan dari tuntutan kewajiban CSR. Dikalangan perusahaan dan Industri. Dalam serba ketidak pastian ini Forum Ekonomi Dunia melalui Global Govermance Initiative menggelar World Business Council For Sustainablle Development di New York pada tahun 2005, salah satu deklarasi penting disepakati bahwa CSR jadi wujud komitmen dunia usaha untuk membantu PBB dalam merealisasikan Millennium Development Goalds (MDGs). Adapun tujuan utama MDGs adalah mengurangi separuh kemiskinan dan kelaparan ditahun 2015. Pantas untuk dicatat tujuan ini jelas maha berat, mengingat pertumbuhan dunia bisnis terus meningkat, tetapi kemiskinan toh bertambah.

Hubungan CSR dengan Etika Bisnis

Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). etika bisnis merupakan dasar atau jiwa dari pelaksanaan sebuah unit usaha. Sementara CSR merupakan manifestasinya. ‘’Etika bisnis berbicara mengenai nilai. Apakah sebuah perusahaan menganut nilai yang baik atau yang buruk. Kalau memang memegang nilai yang baik dalam berbisnis, maka perusahaan tersebut pasti akan menjalankan CSR yang memang bertanggung jawab . implementasi etika bisnis tersebut akan memiliki beberapa manfaat. Antara lain, memastikan kalau segenap sumber daya perusahaan dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh stakeholder. Kemudian, meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara yang berkelanjutan ( sustainable), meningkatkan kepercayaan investor terhadap manajemen perusahaan sehingga lebih menarik sebagai target investasi. Juga, meningkatkan citra perusahaan di antara stakeholder sebagai good corporate citizen, sehingga mengurangi biaya untuk melawan publisitas negatif. Serta meningkatkan nilai perusahaan. Dengan memiliki etika bisnis yang baik


DAFTAR PUSTAKA

http://mamrh.wordpress.com/2008/07/21/53/

http://eprints.undip.ac.id/17529/1/HASAN_ASY%E2%80%99ARI.pdf

http://www.csrindonesia.com/data/resensi/resensipamadi1-resdoc.pdf

http://csrindonesia.com/

http://businessenvironment.wordpress.com/2007/03/01/program-corporate-social-responsibility-yang-berkelanjutan/

http://www.ti.or.id/index.php/news/2010/11/22/dasari-csr-dengan-etika-bisnis

http://goodcsr.wordpress.com/about/etika-bisnis-corporate-social-responsibility-csr-dan-ppm/

Selasa, 11 Oktober 2011

TEORI ETIKA BISNIS

1.1 Pengertian Etika Bisnis

Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adap, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.

Kata Bisnis secara historis berasal dari bahasa Inggris yaitu “business”, yang berasal dari kata dasar busy yang berarti sibuk. Atau dapat juga diartikan sebagai beragam “kegiatan”. Pada abad ke--18, pemahaman kata bisnis diperluas menjadi sebagai “segala usaha dagang seseorang”. Secara umum kata bisnis juga diberi makna sebagai “rangkaian aktivitas komersial”.

Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama. Menurut Muslich (1998:4) etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Menurut Amirullah dan Imam Hardjanto, 2005 mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya . Sedangkan menurut Velasquez, 2005 Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis .

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

1. Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

2. Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

3. Melindungi prinsip kebebasan berniaga

4. Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

1.2 Manfaat Etika Bisnis

1. mengajak mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom

2. mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

3. Perlu diwaspadai bahwa 'power tends to corrupt", Absolute power corrupts absolutely” serta pemimpin ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. Artinya Kekuasaan cenderung disalah gunakan, jika kekuasaan itu absolute, penyalahgunaannyapun absolute. Jadi kekuasaan memang harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum. "the end justifies the means, even at all out” tujuan menghalalkan segala cara, apapun resikonya, pokoknya menang atau untung, sehingga siapapun yang merintangi harus disingkirkan atau dilibas

1.3 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Etika Bisnis

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

1.4 Masalah yang dihadapi dalam Etika Bisnis

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :

1. Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

SUMBER

http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/

http://andyhariman.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html

http://rosicute.wordpress.com/2010/11/23/pengertian-etika-bisnis/

http://mayl-adani.blogspot.com/2009/03/etika-bisnis.html

Senin, 26 September 2011

ETIKA BISNIS

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Ciri-ciri bisnis yang beretika sebagai berikut :

1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum

CONTOH BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Ice cream merupakan makanan yang hampir disukai oleh berbagai lapisan masyarakat baik anak-anak maupun orang dewasa. Akhir-akhir ini PT.UNILEVER mengeluarkan produk ice cream baru yaitu MAGNUM yang langsung dapat merebut perhatian banyak orang. Karena rasanya yang enak dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia maka magnum pun menjadi ice cream yang paling dicari-cari sampai-sampai saya pun tidak ketinggalan untuk ikut antusias terhadap ice cream yang satu ini

Ketika semua penikmat ice cream sedang antusias dan menikmati ice cream produksi dari PT UNILEVER ini tiba-tiba ada yang menyebarkan berita bahwa ice cream tersebut terbuat dari lemak babi yang diketahui didalam komposisi es krim magnum tertera kode E472 yang berarti lemak babi.
Nah ini membuat saya kaget bukan main karena setau saya babi itu haram dimakan oleh umat islam lalu bagaimana ini “pikir saya“ karena saya pernah memakannya , berarti telah masuk makanan haram kedalam perut saya.

Akibat berita ini membuat penjualan ice cream magnum menjadi merosot tajam karena krisis kepercayaan dari masyarakat. Tak lama kemudian pihak magnum pun mengeluarkan klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat dan menjelaskan tentang kode E472 tersebut. MenurutRibut Purwanti, Media Relation (Humas) PT. Unilever mengatakan bahwa sebenarnya isu yang beredar seperti itu adalah tidak benar dan hanyalah Hoax alias bohong belaka saja.
"Jadi semua produk es krim yang dipasarkan oleh PT. Unilever Indonesia adalah Halal dan itu bisa di buktikan dengan adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia(MUI)," jelasnya. Dirinya juga mengatakan bahwa untuk semua produk yang dimiliki oleh PT. Unilever selalu di sertai dengan kode halal dan sertifikasi. Semua produk yang memiliki kode E471 dan E472 merupakan kode Internasional yang mengandung Emulsifair atau jenis pengelmusi yaitu tambahan bahan pangan yang sebenarnya penggunaannya di perbolehkan oleh badan POM.


Kesimpulan

Jadi berita bohong atau isu-isu yang dibuat untuk menjatuhkan suatu produk adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan dalam melakukan persaingan bisnis, untuk melakukan persaingan gunakanlah persaingan secara sehat karena hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.



Sumber

http://www.hidayatullah.com/read/15974/21/03/2011/lppom:-kode-e472-tidak-berarti-babi.html


Senin, 02 Mei 2011

SINOPSIS FILM FULL HOUSE



Inilah drama seri Korea yang “best seller” dengan tema cerita sederhana, namun dikemas dengan sangat memikat. Drama ini termasuk salah satu ikon Korea yang membuat banyak orang yang dulunya tidak menyukai Korea, akhirnya kepincut abis untuk terus menyaksikan drama Korea yang lain.
Dikisahkan tentang Li Yeong-jae, seorang aktor yang parlente dan tengah naik daun. Dalam perjalanannya ke Shanghai untuk pembuatan film terbarunya dengan artis lokal,ia dan Han Ji-eun (seorang gadis biasa yang cenderung naif) bertemu di pesawat. Han Ji-eun yang baru pertama kali naik pesawat dengan cuek bertanya ini itu bahkan memuntahkan makanan ke baju Yeong Jae. Dari sinilah “perjodohan” mereka sebenarnya telah dimulai. Setelah Ji-eun pulang ke Korea, ia kaget karena rumahnya Full House yang dibangun almarhum ayahnya telah dijual oleh sepasang sahabat karibnya– yang merupakan satu-satunya sahabat yang dia punya. Lebih kaget lagi, karena yang membeli adalah Yeong Jae lewat perantara manajernya. Karena kasihan dengan Ji-eun yang telah yatim piatu dan sempat jatuh sakit, serta tidak punya siapa-siapa (karena temannya kabur entah ke mana), Li Yeong-jae menampung Ji-eun di rumahnya. Tapi ada syaratnya, Han Ji-eun harus mau bekerja sebagai pembantu — bersih-bersih dan memasak — karena Ji-eun juga harus membayar utangnya kepada Yeong-jae yang dipinjamkannya waktu di Shanghai.
Di sisi lain, Yeong-jae mencintai temannya semenjak kanak-kanak Hui-yuan yang juga menjadi desainer Yeong-jae. Namun ia bertepuk sebelah tangan, karena Hui-yuan justru mencintai seniornya Liu Mingge yang juga merupakan teman sepermainan Yeong-jae dan Hui-yuan sedari kecil. Karena kesal cintanya ditolak, Yeong-jae melamar Ji-eun. Ji-eun yang tidak tahu apa-apa menolak mentah-mentah. Tapi ia luluh juga, karena ia diiming-imingi mendapatkan Full House. Ji-eun akhirnya setuju, karena perkawinan itu cuma kontrak 6 bulan, punya perjanjian tidak mencampuri kehidupan pribadi masing-masing, tidak ada kontak fisik, mendapatkan gaji sebagai istri, dan paling menggiurkan adalah mendapatkan Full House kembali. Perjanjian bisa batal– terutama hak mendapatkan Full House, jika membocorkan hal kawin kontrak ke pihak lain. Sangat masuk akal, tinggal serumah, bertemu setiap hari,menumbuhkan benih-benih cinta di antara Li Yeong-jae dan Han Ji-eun. Meskipun pertemuan terbesar mereka adalah bertengkar, tidak mampu menghambat tumbuhnya benih cinta di antara keduanya. Bahkan Li Yeong-jae mencari-cari alasan untuk memperpanjang kontrak perkawinan menjadi 3 tahun. Dalam perjalanannya, Han Ji-eun yang berprofesi sebagai penulis novel bertemu dengan Liu Mingge, orang kaya yang mempunyai perusahaan penerbitan. Bisa ditebak Liu Mingge yang sebelumnya acuh tak acuh dengan perempuan yang hanya mengejar-ngejarnya karena ketampanan dan kekayaannya, tergila-gila dengan Han Ji-eun yang polos.

Pertarungan pun dimulai. Liu Mingge yang geram melihat Li Yeong-jae yang sering menyia-nyiakan Ji-eun karena sibuk mengejar cinta Hui-yuan, berusaha menyenangkan dan selalu menjadi tempat curhat bagi Ji-eun. Li Yeong-jae pun dibakar api cemburu, meski di sisi lain tidak mau melepaskan Hui-yuan. Sedangkan Hui-yuan memanfaatkan Yeong-jae sebagai pelarian setelah cintanya ditolak Liu Mingge. Ia bertekad menghancurkan rumah tangga sahabat karibnya itu dan membawa kembali cinta Li Yeong-jae untuknya.
Meski sering bertengkar, berpisah dalam waktu lama dan “bercerai”, tidak membuat bara cinta antara Li Yeong-jae dan Han Ji-eun padam. Bahkan semakin menjadi-jadi. Cinta yang dipupuk oleh kebersamaan dan waktu itu membuat mereka akhirnya dipersatukan dalam mahligai rumah tangga yang seutuhnya dan sesungguhnya.
Para pemain Full House :

Rain Bi berperan sebagai Li Yeong-jae.
Li Yeong-jae digambarkan sebagai seorang aktor yang populer, dipuja banyak gadis, namun mempunyai kepribadian yang masih labil, bahkan cenderung masih kekanak-kanakan. Ini terlihat dari cara ia memperlakukan Han Ji-eun .

Song Hye-Gyo sebagai Han Ji-eun
Berperan sebagai gadis biasa yang cenderung naif,polos, jujur dan apa adanya. Meski sering dikatakan bodoh (burung bodoh) dan tidak mempunyai bakat dalam menulis oleh Yeong-jae, ia tidak pernah putus asa.

Kim Sung-soo sebagai Liu Mingge
Dalam film ini ia berperan sebagai anak konglomerat yang kesepian jauh dari sanak saudara dan orang tua yang sibuk berbisnis di luar negeri. Ia mapan dan dikejar-kejar banyak wanita, tak terkecuali Hui-yuan yang hanya dianggap adik oleh Mingge. Sifat playboy-nya mendadak hilang setelah bertemu dengan Ji-eun yang tak peduli dangan kekayaan dan ketampanannya.

Han Eun-jung sebagai Kang Hye-won
Hui-yuan adalah anak orang kaya yang juga kesepian. Kesibukannya sehari-hari adalah mengelola butik miliknya dan konsultan designer bagi Yeong-jae. Semula ia mencintai Liu Mingge yang suka melindunginya sewaktu kecil dari gangguan bocah laki-laki lain. Tapi karena ditolak, ia berbalik mengejar Yeong-jae yang kemudian disadarinya sebagai pelindung sejatinya. Ia tidak mau melepaskan Yeong-jae .

Menulis Dengan Gaya Saya Sendiri



“Karya Tulis merupakan hasil dari suatu proses bernalar penulisnya, jadi tidak salah jika kita menilai seseorang dari sebuah karya tulisnya “


Karya tulis adalah segala hasil karya manusia yang berwujud tulisan .Secara umum, kita bisa membedakan karya tulis berdasarkan sifatnya menjadi karya tulis yang fiksi dan karya tulis yang bersifat ilmiah.
Karya tulis yang bersifat fiksi merupakan hasil karya manusia yang berasal dari imajinasi, emosi dan kondisi kejiwaan manusia. Karya tulis yang bersifat fiksi ini bisa berupa prosa atau bisa juga berwujud puisi. Sedangkan karya tulis yang bersifat ilmiah adalah karya tulis yang lahir dari olah pikir manusia dan berdasarkan pada fakta. Kita bisa memasukkan skripsi, laporan penelitian, opini, dan artikel ke dalam kategori karya tulis yang bersifat ilmiah.

Banyak hal yang bisa dipelajari dari sebuah ‘Luka’. Paling tidak menurut Tenni Purwanti, penulis kelahiran 2 Mei 1986. Terbukti, sepuluh dari 11 cerita pendek dalam buku kumpulan cerpen perdananya sarat pesan beraroma ‘luka’. Penulis memilih untuk menggunakan narasi ketimbang dialog, karena ingin menonjolkan sisi kebatinan para tokoh. Narasi sanggup menceritakan hingga ke dalam kata hati tokoh dibandingkan dialog yang mungkin terlihat sekadar basa-basi.

Setiap penulis memang memiliki cara sendiri-sendiri dalam meluapkan perasaan dan segala sesuatu yang mereka rasakan sehingga membentuk gaya bahasa atau cirri khas untuk masing-masing penulis .

http://resources.infolinks.com/static/skins/loader.gif

GEDUNG MEGAH UNTUK WAKIL RAKYAT



Biaya sebesar 10,471 milar ang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR untuk membangun gedung DPR dinilai terlalu mahal. Sebab biaya tersebut hanya digunakan untuk membayar manajemen konstruksi sebesar 864 juta dan konsultan perencanaan senilai 9,6 miliar . Ketidaksetujuan rakyat atas pembangunan ini , bisa dilaksanakan dengan ungkapan lisan dalam forum silaturrhami maupun pernyataan-pernyataan yang dapat disampaikan melalui kantor DPRD masing-masing atau kantor partai di daerah masing-masing Sebab, pada hakikinya rakyatlah pemilik kedaulatan. Jika rakyat menyatakan bahwa proses pembangunan gedung tersebut harus dihentikan, maka tidak ada alasan apapun bagi DPR untuk tetap melanjutkannya. Jika rakyat menyatakan anggota DPR hanya layak dapat gedung sederhana misalnya, maka itulah keputusan rakyat yang harus dilaksanakan oleh DPR,
Anggota DPR juga harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Rencana pembangunan gedung baru DPR itu sendiri menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan para wakil rakyat itu. Ada yang menyebutkan bahwa pembangunan gedung baru itu harus ditunda karena para wakil rakyat mesti memikirkan upaya-upaya konkret membantu jutaan rakyat yang sedang menghadapi masalah dalam kehidupan sehari-harinya. Namun di lain pihak, ada pula anggota DPR yang bersikeras bahwa karena rencana pembangunan gedung itu sudah lama dilakukan maka harus dilanjutkan.

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla menilai proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berada di kawasan Senayan, Jakarta dengan menelan dana Rp1,2 triliun itu adalah terlalu mahal dan mewah. "Angka Rp1,2 triliun itu kemahalan, terlalu mewah," kata Kalla . Kalla yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PMI menilai proyek pembangunan gedung DPR yang terlalu mewah itu seharusnya ditinjau ulang. "Apakah urgensinya itu sekarang karena ada lebih hal-hal lain yang perlu lebih diperhatikan," ujarnya.