Senin, 28 Februari 2011

Bahayanya Berkendara Sambil Menggunakan Handphone


Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan telepon seluler (HP) saat berkendara. Sanksi berupa tilang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ada sanksinya, bisa ditilang saat menggunakan HP, coba tolong dikurangi pengguna HP saat berkendara, apalagi sambil SMS atau BBM (Blacberry Mesengger)," ujar Royke saat ditemui usai acara Coffe Morning bersama Kapolda di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Tingkat kecelakaan bersepeda motor memang mengalami kenaikan yang cukup drastis dibandingkan kecelakaan mobil apalagi indikator utamanya adalah ketika pengemudi sedang menerima atau menggunakan handphone saat berkendara sehingga mereka kehilangan konsentrasi sehingga di buatlah UU untuk mengatur itu semua yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat baik. Yaitu, demi keselamatan bersama di jalan raya. Karena itu, perlu didukung dan dipatuhi. Setelah sosialisasi dianggap cukup, pemberlakukannya pun makin tegas: hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 750 ribu. Jika ada pengendara yang bereaksi negatif terhadap ketentuan tersebut, sebagian besar pasti dipengaruhi oleh kebiasaan dan rasa asyik yang ditimbulkan dari kecanggihan teknologi komunikasi zaman sekarang. Bayangkan saja, selain bisa ngobrol secara lisan, telepon genggam juga menyediakan fitur untuk membaca berita, sms-an, chatting, dll. Selain itu, ada anggapan bahwa di jaman yang serba instant ini, komunikasi memang harus bergerak cepat sehingga telepon genggam harus selalu dalam keadaan “on” dan siap dijawab.

Berikut tiga cara pandang yang mungkin bisa memotivasi kita untuk tidak ber-HP saat berkendara:

1. Semenarik apapun menggunakan telepon genggam dan sepenting apapun informasi yang akan didapat melalui telepon genggam, bukankah masih jauh lebih menarik dan penting keselamatan saat berkendara? Pikirkan saja, jika pecah konsentrasi saat berkendara mengakibatkan kecelakaan fatal, bukankah di kemudian hari kita bisa kehilangan kesempatan selama-lamanya dalam menikmati telepon genggam?

2. Ber-HP saat mengendarai mobil membuat pengendara berkomunikasi dengan orang lain yang tidak sedang berada di lokasi, posisi dan keadaan yang sama. Maka, alangkah tidak etisnya apabila pengendara lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan lawan bicara yang entah berada di mana. Sementara kita sedang di jalan, mungkin mereka sedang minum-minum di cafe, atau sedang santai sambil nonton tv. Bukankah yang lebih penting adalah keselamatan kita dan sesama pengguna jalan?

3. Yakinlah bahwa siapapun lawan bicara yang akan menghubungi kita melalui telepon genggam, mereka akan menyadari bahwa hak untuk menjawab telepon genggam seratus persen berada di tangan si pemilik telepon genggam.

Sumber

Tribunnews.com

Pusat mobil online.net