Senin, 26 September 2011

ETIKA BISNIS

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Ciri-ciri bisnis yang beretika sebagai berikut :

1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum

CONTOH BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Ice cream merupakan makanan yang hampir disukai oleh berbagai lapisan masyarakat baik anak-anak maupun orang dewasa. Akhir-akhir ini PT.UNILEVER mengeluarkan produk ice cream baru yaitu MAGNUM yang langsung dapat merebut perhatian banyak orang. Karena rasanya yang enak dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia maka magnum pun menjadi ice cream yang paling dicari-cari sampai-sampai saya pun tidak ketinggalan untuk ikut antusias terhadap ice cream yang satu ini

Ketika semua penikmat ice cream sedang antusias dan menikmati ice cream produksi dari PT UNILEVER ini tiba-tiba ada yang menyebarkan berita bahwa ice cream tersebut terbuat dari lemak babi yang diketahui didalam komposisi es krim magnum tertera kode E472 yang berarti lemak babi.
Nah ini membuat saya kaget bukan main karena setau saya babi itu haram dimakan oleh umat islam lalu bagaimana ini “pikir saya“ karena saya pernah memakannya , berarti telah masuk makanan haram kedalam perut saya.

Akibat berita ini membuat penjualan ice cream magnum menjadi merosot tajam karena krisis kepercayaan dari masyarakat. Tak lama kemudian pihak magnum pun mengeluarkan klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat dan menjelaskan tentang kode E472 tersebut. MenurutRibut Purwanti, Media Relation (Humas) PT. Unilever mengatakan bahwa sebenarnya isu yang beredar seperti itu adalah tidak benar dan hanyalah Hoax alias bohong belaka saja.
"Jadi semua produk es krim yang dipasarkan oleh PT. Unilever Indonesia adalah Halal dan itu bisa di buktikan dengan adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia(MUI)," jelasnya. Dirinya juga mengatakan bahwa untuk semua produk yang dimiliki oleh PT. Unilever selalu di sertai dengan kode halal dan sertifikasi. Semua produk yang memiliki kode E471 dan E472 merupakan kode Internasional yang mengandung Emulsifair atau jenis pengelmusi yaitu tambahan bahan pangan yang sebenarnya penggunaannya di perbolehkan oleh badan POM.


Kesimpulan

Jadi berita bohong atau isu-isu yang dibuat untuk menjatuhkan suatu produk adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan dalam melakukan persaingan bisnis, untuk melakukan persaingan gunakanlah persaingan secara sehat karena hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.



Sumber

http://www.hidayatullah.com/read/15974/21/03/2011/lppom:-kode-e472-tidak-berarti-babi.html