Jumat, 05 Maret 2010

Kewarganegaraan softskill

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” .

Pasal 28 membahas tentang HAM , dalam pasal 28A disini dijelaskan bahwa pemerintah melindungi hak warga negaranya untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,seperti bayi dia berhak terlahir ke dunia ini walaupun dia belum bisa bicara kepada ibunya dan meminta ibunya untuk mempertahankan janin yang ada di kandungannya agar tidak digugurkan. Coba kita lihat zaman sekarang yang sudah makin semerawut ini banyak sekali ibu-ibu yang menelantarkan anaknya karena faktor ekonomi yang semakin hari kian sulit untuk dilalu,walaupun hanya makan saja itu sudah cukup berat jangan kan untuk membeli susu untuk membeli beras saja sudah cukup berat.bukan hanyan itu saja banyak gadis-gadis remaja yang menggugurkan bayinya karena mereka hamil di luar nikah,mereka melakukan aborsi bahkan ada yang membuangnya setelah dilahirkan

Bayi yang tidak berdosa itu harus menjadi korban atas tindakan orang-orang yang telah menelantarkan mereka. Padahal mereka memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya . mendapatkan limpahan kasih sayang dari kedua orang tuanya , sungguh sangat disayangkan jika hal tersebut menimpa mereka. Hidup memankg kejam tapi sekejam apapun itu orang tua tetap lah orang tua yang harus memelihara serta merawat anaknya.

Pasal 28E

( 1 ) Hak memilih pekerjaan
( 1 ) Hak memilih kewarganegaraan

( 2 ) Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

Pasal 28E ayat 1 menjelaskan tentang hak asasi manusia untuk memilih suatu pekerjaan yang mereka senangi,sukai,dan mereka kuasai. Pekerjaan sangat penting bagi seseorang untuk bisa melanjutkan serta membiayai kehidupan keluarganya. Jika melakukan suatu pekerjaan dengan unsure paksaan dapat mengakibatkan hasil yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut tidak memuaskan karena dilakukan dengan setengah hati,alangkah senang dan bahagianya jika melakukan suatu pekerjaan karena didasarkan pada ketulusan hati untuk melakukannya.

Pasal 28E ayat 1 memberikan kebebasan kepada para warga Negara untuk memilih kewarganegaraannya khususnya untuk seseorang yang melakukan perkawinan dengan warga Negara asing,orang tersebut berhak uintuk memilih apakah dia akan tetap berkewarganegaraan Indonesia atau ikut denga kewarganegaraan suaminya. Jika mereka memiliki anak maka anaknya pun juga berhak memilih kewarganegaraannya setelah dia berumur 17 tahun untuk ikut kewarganegaraan ayah atau ibunya.

Pasal 28E ayat 2 berkaitan denga tempat tinggal . Setiap orang berhak tinggal diwilayah manapun yang dia suka,di bagian manapun yang dikehendaki jika mereka merasa tidak senang tinggal disitu karena suatu hal maka mereka bisa meninggalkannya dan kembali lagi ke tempat tersebut.

Pasal 28F

“Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi”

Semakin tahun kemajuan tekhnologi semakin canggih. Putera-puteri bangsa bisa menghasilkan sesuatu dari penelitian ataupu dari pengujiannya yang berguna untuk membantu meringankan tugas-tugas manusia.jika dahulu manusia mengirim pesan menggunakan kurir kini manusia menggunakan handphone untuk mengirim pesan dan berkomunikasi dengan orang lain dalam jarak yang sangat jauh. Dalam pasal ini pemerintah memberikan hak kepada manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lain dan memperoleh informasi dari berbagai sumber baiki cetak maupun tidak.

Pasal 28H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(1) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4)Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun

Pasal 28H ini memiliki 4 ayat yang satu persatunya memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam ayat 1 hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tapi bagaimana dengan keluarga-keluarga yang tinggal di daerah bantaran kali , kolong jembatan atau mungkin di pinggir-pinggir rel kereta api . hidup dalam serba kekurangan ,makan seadanya apakah pemerintah sudah memperhatikan nasib mereka sedangkan para aparat negara sedang sibuk untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas mewah dari pemerintah sampai-sampai tidak memiliki waktu untuk memperhatikan warganya. Selalu rakyat miskin yang menjadi korbannya , pemerintah telah mengeluarkan jamkesmas atau askes untuk masyarakat miskin tapi tak jarang dari rumah sakit-rumah sakit yang menolak untuk merawat warga miskin karena menggunakan askes sehingga membuat mereka pu8lang kembali kerumahnya dan merawat keluarganya dirumah karena sering di tolak dari berbagai rumah sakit. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas-fasilitas sesuai hak-hak yang memang pantas mereka dapatkan.

Pasal 28B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Setiap orang telah memiliki jodoh masing-masing yang telah di tentukan sejak lahir tapi kita tidak tau siapa dia yang datangnya tidak dapat di duga-duga . Pemerintah telah mengatur hak manusia untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan dengan memiliki anak yang akan berlanjut turun temurun.

Seorang anak juga harus diperhatikan orang tuanya untuk tumbuh dan berkembang dengan moral yang baik,perilaku yang terpuji dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka dan membeda-bedakan kasih sayang di antara mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar