Senin, 01 Maret 2010

PASAL 28


PASAL 28A
" Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"

dalam pasal ini di jelaskan bahwa manusia memiliki hak untuk lahir kedunia ini,terlahir dari rahim ibunya untuk merasakan hidup didunia yang kejam ini.hidup didunia memang sulit tapi sesulit apapun itu kita harus tetap bertahan dengan segala macam fenomena yang terjadi di dalamnya.banyak cara yang dapat digunakan untuk kita mempertahankan hidup ini,salah satunya kita harus berusaha untuk menigkatkan taraf kehidupan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar