Jumat, 30 Oktober 2009

KREDIT USAHA KECIL


Kredit usaha kecil adalah kredit yang di berikan oleh perbankan ,tanpa menggunakan kredit likuiditas dari bank Indonesia.kredit yang diberikan nasabah usaha kecil dengan maksimum kredit mencapai Rp.350.000.000,00 yang digunakan untuk usaha yang produktif.

BANK PEMBERI KREDIT
KUK dapat diberikan oleh semua bank

SUKU BUNGA
Suku bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit.

PENERIMA KUK
Penerima KUK adalah perusahaan perorangan,kelompok,koperasi,dan bentuk usaha lain misalnya : PT,CV,dll.

PENGGUNAAN KUK
-Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
-Kredit investasi di gunakan untuk merehabilitasi,memodernisasi,memperluas dan merelokasi perusahan yang ada atau mendirikan perusahaan.

Untuk meleksanakan usaha kecil memang susah-susah gampang karena banyak sekali masalah yang di alami seperti bank yang sengaja menetapkan bunga yang begitu tinggi bagi para pengusaha pemula.lalu bagaimana bank memperluas jaringan untuk kuk ?
Upaya-upaya yang dilakukan oleh bank untuk memperluas kuk adalah antara lain dengan memperluas jaringan kantor ,meningkatkan mutu SDM meningkatkan pembiayaan kuk bagi kantor cabangnya.dll
Beberapa kiat agar pelaksanaan KUK Bisa dilaksanakan :

 MENDIDIK PENGUSAHA AGAR MENABUNG
Dalam rangka mendidik mental para pengusaha kecil,di upayakan agar mereka menjadi nasabah tabungan dulu,setelah iyu baru dilanjutkan proses pemberian kredit
 KELAYAKAN USAHA pemberian KUK hendaknya di dasarkan pada kelayakan usaha bukan didasarkan adanya jaminan tambahan .pengusaha kecil jarang memiliki tambahan jaminan seperti sertifikat tanah .bahkan beberapa bank menerima surat girik dan rekomendasi kepada desa sebagai jaminan.
 SEDERHANA DAN LANCAR ketersediaan dana yang tepat waktu,tepat jumlahnya,serta prosedur yang lancer merupakan factor yang sangat penting.faktor ini bahkan lebih penting dari factor suku bunga yang murah akan tetapi diperoleh dalam waktu yang lama dengan prosedur yang sangat rumit.
 JAMINAN PENGGANTI Usaha kecil yang tidak memiliki jaminan tambahan,di perlikan jaminan pengganti antara lain kontak kerja,hak tagih,tabungan beku,dll
 PENDEKATAN KOPERASI ATAU KELOMPOK Kredit semacam KUT,KKPA,dan proyek PHBK semuanya menggunakan pendekatan koperasi untuk mengurangi biaya-biaya transaksi dan memperkuat control agar pengawasan kredit akan lebih efisien karena adanya keterlibatan pengurus dan anggota kelompok.
 POLA KEMITRAAN USAHA KECIL TERPADU Kemitraan ini biasanya dapat dilakukan dalam bbeberapa bentuk diantaranya dengan pola bapak angkat.Usaha kecil dapat memperoleh bantuan dalam bentuk teknis produksi,bantuan manajemen,jaminan pasar,dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar