Senin, 01 Maret 2010

REKSA DANA

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan rahmat serta kemudahannya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan paper ini . Dalam paper ini saya membahas tentang Reksa dana yang mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi yang membacanya,amin. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan paper ini.

Siapa yang tidak kenal dengan bank century yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia karena kasusnya yang begitu menhebohkan,tentang nasib para nasabahnya yang uangnya raib begitu saja,itu disebabkan karena Bank Century melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana.Di dalam kasus bank century ini kita harus banyak belajar mengenai rekasadana lebih jauh lagi didalam paper ini juga di jelaskan apa itu reksadana , jenis-jenisnya dan masih banyak lagi.Diharapkan paper ini bisa membantu para pembaca dan membuka pengetahuan pembaca tentang Reksadana khususnya saya sebagai penulis bisa menjadi lebih paham tentang Reksadana.

Saya sangat menharapkan kritik dan saran para pembaca agar paper ini bisa menjadi lebih baik lagi .










PEMBAHASAN

A. Pengertian Reksa dana

Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Sedangkan Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):

“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
  2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
  3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

B. Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

· Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

Reksa dana yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki anggaran dasar, direksi, pemegang saham, kekayaan dan kewajiban sendiri. PT Reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Dengan memiliki saham PT Reksa dana, investor mempunyai kepemilikan atas PT tersebut.

· Kontrak Investasi Kolektif ( KIK )

Reksa dana KIK bukan merupakan badan hukum tersendiri. Reksa dana KIK beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Pemodal secara bersama-sama atau kolektif mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio itu adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Reksa dana KIK tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan Unit Penyertaan.

C. Karakteristik Reksa dana

Berdasarkan Karakteristiknya Reksa dana dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Reksa dana terbuka yaitu reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersih. Sebagian besar reksadana yang banyak dijumpai di Indonesia adalah reksadana jenis terbuka.
  2. Reksadana Tertutup yaitu reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

D. Jenis-Jenis Reksa Dana

- Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund). Pada reksadana pasar uang, dana investor oleh MI diinvestasikan pada instrumen ya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Dalam prakteknya dana nasabah diinvestasikan dalam efek yang benar-benar sangat pendek seperti pinjaman antar bank (overnight) atau deposit on call. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Bahana Dana likuid

v CIMB Principal Money Market

v Schroder Dana Likuid

v Danareksa Gebyar Dana Likuid

v Manulife Flexinvest Plus

v Si DanaKas Maxima

- Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)

Pada reksadana jenis ini, dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk surat hutang dengan tenor yang panjang. Surat hutang dimaksud adalah obligasi baik yang diterbitkan negara atau perusahaan. Dari obligasi yang dibeli, MI akan mendapatkan kupon bunga yang selanjutnya ditambahkan dalam aset kelolaan. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola dalam bentuk bersifat utang. Besarnya posi ini dapat dilihat dalam setiap prospektus yang reksadana yang diterbitkan oleh MI.

Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Trim Dana Tetap

v BNI Dana Syariah

v Mandiri Investa Dana Utama

v Schroder Dana Mantap Plus

v Danareksa Melati Dollar

v Fortis Rupiah Plus

v Manulife Dana Tetap Pemerintah

v Mandiri Investa Optima

v Si Dana Batavia Obligasi Prima

- Reksadana Saham (Equity Fund). Pada reksadana ini dana kelolaan diinvestasikan kedalam saham-saham perusahaan dengan porsi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya. Penentuan saham-saham jenis mana saja biasanya dapat diketahui dalam propspektusnya.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Fortis Ekuitas

v Schroder Dana Prestasi Plus

v Danareksa Mawar

v Panin Dana Prima

v BIG Bhakti Equitas

v Mandiri Investasi Atraktif

v Si Dana Batavia Saham

v Manulife Dana Saham

- Reksadana Campuran. (Balanced Fund). Sesuai namanya reksadana jenis ini merupakan gabungan antara reksadana pendapan tetap dan reksadana saham. Porsi antara saham dan surat hutang bisanya sangat beragam, tetapi perkiraannya dapat dilihat dipropektusnya. MI akan selalu menyesuaikan porsinya terhadap kondisi pasar.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Danareksa Anggrek Flesibel

v Panin Dana Prima

v Danawibawa Progresif

v First State MultiStrategy Fund

v Manulife Dana Stabil Berimbang

v Bahana Kombinasi Arjuna

v Schroder Dana Prestasi

- Reksadana Terproteksi (Protected Fund). Reksadana ini tergolong baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset reksdana beberapa tahun lalu. Reksadana ini diinvestasikan pada instrument surat hutang, biasanya pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksadana ini usianya biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang dibelinya. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Luatandhana proteksi V

v Danareksa Proteksi Melati

v Fortis Kapital V

v Bahana Optima Prorected Fund 8

v Samuel Dana Obligasi Terproteksi

v Si Dana Proteksi Batavia

- Extended Trade Fund (ETF). Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa saham. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :

v Premier ETF LQ-45

v ABF IBI Fund

E . Faktor-Faktor dalam memilih Reksa dana

Setelah kita mengetahui jenis-jenis reksadana maka kita juga harus tau bagaimana cara m emilih reksadana yang aman, untuk itu perhatikanlah factor-faktor dibawah ini .

Faktor-faktor itu diantaranya :

  • Kesesuaian risiko tiap-tiap jenis reksadana dengan risk profile .
  • Horison investasi Anda, apakah pendek, sedang dan panjang. Horison investasi ini terkait dengan penggunaan dana dan hasil investasinya.
  • Kondisi pasar masing-masing instrumen investasi.

F. Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  1. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

  1. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  1. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

G. Keuntungan berinvestasi di dalam Reksa dana

  • Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
  • Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
  • Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksadana as low as Rp 200 ribu saja.
  • Investasi dikelola oleh MI profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam LK.
  • Hasil investasi reksadana bukan (belum) menjadi obyek pajak. Kupon dari obligasi hingga saat ini juga belum menjadi obyek pajak.
  • Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui MI.
  • Investor institusional seperti dana pensiun, bank, perusahaan swasta, juga dapat memetik keuntungan dari reksadana.
  • Bagi pemerintah dan perusahaan emiten, reksadana merupakan salah satu sumber dana investasi yang dapat menjangkau investor secara luas sehingga dana terkumpul bisa jauh lebih besar.
aper ini bisa membantu para pembaca dan membuka pengetahuan pembaca tentang Reksadana khususnya saya sebagai penulis bisa menjadi lebih paham tentang Reksadana.





KESIMPULAN

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi,ini merupakan cara alternative untuk menginvestasikan uang dalam jangka pendek.Dalam berinvestasi Reksadana kita harus berhati-hati dalam menitipkan uang kita kepada suatu lembaga . Belajar dari kasus Bank Century ini, maka sebelum berinvestasi di suatu reksadana, ada sebaiknya kita :

I.Memeriksa apakah tempat kita membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana)

II. Memeriksa apakah reksadana yang kita beli telah terdaftar dan memiliki izin dari Bapepam LK

III. Ada baiknya juga mengkonfirmasi apakah orang yang menjual Reksadana kepada anda memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)

IV. Jangan lupa untuk : BACA, BACA dan BACA KEMBALI prospektus reksadana yang diterima



DAFTAR PUSTAKA

URL : WIKIPEDIA.COM

URL : VIVANEWS.COM

http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/reksadana/

http://www.bapepam.go.id/e-monitoring/Default.asp







2 komentar:

  1. mba Lulu,,, maaf sebelumnya saya mahasiswa yg bru ambil mata kuliah Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. mungkin pertnyaan sy agak naif,,,
    saya mau nanya,,,
    sebenarnya,, untuk apa dibuat reksadana?? kenapa para Investor tidak langsung sj menginvestasikan modal mereka ke perusahaan di bursa efek??? kenapa harus lewat reksadana???
    mohon di reply ya mba.....
    atau lngsung sj ke e-mailku..
    trimaksih Mba,,,
    maaf merepotkan..........

    BalasHapus
  2. Sebenernya bnyak cara untuk menginvestasikan modal , ada yang langsung menginvestasikan uangnya dalam bentuk saham di dalam bursa efek atau dalam bentuk lain, kenapa harus ada reksadana karena reksadana untuk mereka yang ingin menginvestasikan uangnya dalam jangka pendek dan tidak ingin mengambil resiko lebih fatal dibandingkan jika mereka harus menginvestasikan uangnya dalam bentuk saham

    BalasHapus