“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” .
Pasal 28 membahas tentang HAM , dalam pasal 28A disini dijelaskan bahwa pemerintah melindungi hak warga negaranya untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,seperti bayi dia berhak terlahir ke dunia ini walaupun dia belum bisa bicara kepada ibunya dan meminta ibunya untuk mempertahankan janin yang ada di kandungannya agar tidak digugurkan. Coba kita lihat zaman sekarang yang sudah makin semerawut ini banyak sekali ibu-ibu yang menelantarkan anaknya karena faktor ekonomi yang semakin hari kian sulit untuk dilalu,walaupun hanya makan saja itu sudah cukup berat jangan kan untuk membeli susu untuk membeli beras saja sudah cukup berat.bukan hanyan itu saja banyak gadis-gadis remaja yang menggugurkan bayinya karena mereka hamil di luar nikah,mereka melakukan aborsi bahkan ada yang membuangnya setelah dilahirkan
Bayi yang tidak berdosa itu harus menjadi korban atas tindakan orang-orang yang telah menelantarkan mereka. Padahal mereka memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya . mendapatkan limpahan kasih sayang dari kedua orang tuanya , sungguh sangat disayangkan jika hal tersebut menimpa mereka. Hidup memankg kejam tapi sekejam apapun itu orang tua tetap lah orang tua yang harus memelihara serta merawat anaknya.
Pasal 28E
( 1 ) Hak memilih pekerjaan
( 1 ) Hak memilih kewarganegaraan
( 2 ) Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Pasal 28E ayat 1 menjelaskan tentang hak asasi manusia untuk memilih suatu pekerjaan yang mereka senangi,sukai,dan mereka kuasai. Pekerjaan sangat penting bagi seseorang untuk bisa melanjutkan serta membiayai kehidupan keluarganya. Jika melakukan suatu pekerjaan dengan unsure paksaan dapat mengakibatkan hasil yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut tidak memuaskan karena dilakukan dengan setengah hati,alangkah senang dan bahagianya jika melakukan suatu pekerjaan karena didasarkan pada ketulusan hati untuk melakukannya.
Pasal 28E ayat 1 memberikan kebebasan kepada para warga Negara untuk memilih kewarganegaraannya khususnya untuk seseorang yang melakukan perkawinan dengan warga Negara asing,orang tersebut berhak uintuk memilih apakah dia akan tetap berkewarganegaraan Indonesia atau ikut denga kewarganegaraan suaminya. Jika mereka memiliki anak maka anaknya pun juga berhak memilih kewarganegaraannya setelah dia berumur 17 tahun untuk ikut kewarganegaraan ayah atau ibunya.
Pasal 28E ayat 2 berkaitan denga tempat tinggal . Setiap orang berhak tinggal diwilayah manapun yang dia suka,di bagian manapun yang dikehendaki jika mereka merasa tidak senang tinggal disitu karena suatu hal maka mereka bisa meninggalkannya dan kembali lagi ke tempat tersebut.
Pasal 28F
“Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi”
Semakin tahun kemajuan tekhnologi semakin canggih. Putera-puteri bangsa bisa menghasilkan sesuatu dari penelitian ataupu dari pengujiannya yang berguna untuk membantu meringankan tugas-tugas manusia.jika dahulu manusia mengirim pesan menggunakan kurir kini manusia menggunakan handphone untuk mengirim pesan dan berkomunikasi dengan orang lain dalam jarak yang sangat jauh. Dalam pasal ini pemerintah memberikan hak kepada manusia untuk berkomunikasi dengan manusia lain dan memperoleh informasi dari berbagai sumber baiki cetak maupun tidak.
Pasal 28H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(1) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4)Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28H ini memiliki 4 ayat yang satu persatunya memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam ayat 1 hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tapi bagaimana dengan keluarga-keluarga yang tinggal di daerah bantaran kali , kolong jembatan atau mungkin di pinggir-pinggir rel kereta api . hidup dalam serba kekurangan ,makan seadanya apakah pemerintah sudah memperhatikan nasib mereka sedangkan para aparat negara sedang sibuk untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas mewah dari pemerintah sampai-sampai tidak memiliki waktu untuk memperhatikan warganya. Selalu rakyat miskin yang menjadi korbannya , pemerintah telah mengeluarkan jamkesmas atau askes untuk masyarakat miskintapi tak jarang dari rumah sakit-rumah sakit yang menolak untuk merawat warga miskin karena menggunakan askes sehingga membuat mereka pu8lang kembali kerumahnya dan merawat keluarganya dirumah karena sering di tolak dari berbagai rumah sakit. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas-fasilitas sesuai hak-hak yang memang pantas mereka dapatkan.
Pasal 28B
(1)Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah
(2)Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Setiap orang telah memiliki jodoh masing-masing yang telah di tentukan sejak lahir tapi kita tidak tau siapa dia yang datangnya tidak dapat di duga-duga . Pemerintah telah mengatur hak manusia untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan dengan memiliki anak yang akan berlanjut turun temurun.
Seorang anak juga harus diperhatikan orang tuanya untuk tumbuh dan berkembang dengan moral yang baik,perilaku yang terpuji dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak-anak mereka dan membeda-bedakan kasih sayang di antara mereka.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai makhluk sosial kita selalu berkumpul,bertemu dan membutuhkan bantuan orang lain . untuk itu ada norma serta aturan yang berlaku jika kita berkumpul dengan orang lain .apa itu norma ?“ norma adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan " sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu.
Setiap orang harus saling menghormati satu dengan yang lainnya,tidak boleh melecehkan atau memaksakan kehendak kepada orang lain , karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dia inginkan asal itu tidak melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku. Dalam pergaulan sehari-hari kita tidak boleh berbicara kotor,kasar atau dengan nada yang tinggi apalagi jika berbicara dengan orang yang lebih tua. Kita harus memperhatikan etika-etika yang berlaku
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memahami norma-norma yang berlaku diantaranya : 1. Norma Sopan Santun 2. Norma Agama 3. Norma Hukum 4. Norma Kesusilaan
Sering kita lihat di televisi tentang pertikaian antar tetangga yang berujung pada kematian. Karena salah paham dan merasa tidak dihormati dan dihargai , atau mungkin pertikaian antar warga yang menyebabkan pengerusakan rumah-rumah atau menhancurkan rumah tersebut itu disebabkan kurang harmonisnya hubungan di antara warga tersebut.hendaknya sebagai sesama warga indonesia kita harus saling menghormati,memahami satu dengan yang lainnya.
PASAL 28A " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
dalam pasal ini di jelaskan bahwa manusia memiliki hak untuk lahir kedunia ini,terlahir dari rahim ibunya untuk merasakan hidup didunia yang kejam ini.hidup didunia memang sulit tapi sesulit apapun itu kita harus tetap bertahan dengan segala macam fenomena yang terjadi di dalamnya.banyak cara yang dapat digunakan untuk kita mempertahankan hidup ini,salah satunya kita harus berusaha untuk menigkatkan taraf kehidupan .
Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan rahmat serta kemudahannya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan paper ini . Dalam paper ini saya membahas tentang Reksa dana yang mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi yang membacanya,amin. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan paper ini.
Siapa yang tidak kenal dengan bank century yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia karena kasusnya yang begitu menhebohkan,tentang nasib para nasabahnya yang uangnya raib begitu saja,itu disebabkan karena Bank Century melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana.Di dalam kasus bank century ini kita harus banyak belajar mengenai rekasadana lebih jauh lagi didalam paper ini juga di jelaskan apa itu reksadana , jenis-jenisnya dan masih banyak lagi.Diharapkan paper ini bisa membantu para pembaca dan membuka pengetahuan pembaca tentang Reksadana khususnya saya sebagai penulis bisa menjadi lebih paham tentang Reksadana.
Saya sangat menharapkan kritik dan saran para pembaca agar paper ini bisa menjadi lebih baik lagi .
PEMBAHASAN
A.Pengertian Reksa dana
Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Sedangkan Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
B.Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Reksa dana yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki anggaran dasar, direksi, pemegang saham, kekayaan dan kewajiban sendiri. PT Reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Dengan memiliki saham PT Reksa dana, investor mempunyai kepemilikan atas PT tersebut.
·Kontrak Investasi Kolektif ( KIK )
Reksa dana KIK bukan merupakan badan hukum tersendiri. Reksa dana KIK beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Pemodal secara bersama-sama atau kolektif mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio itu adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Reksa dana KIK tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan Unit Penyertaan.
C.Karakteristik Reksa dana
Berdasarkan KarakteristiknyaReksa dana dibagi menjadi 2 yaitu :
Reksa dana terbuka yaitu reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersih. Sebagian besar reksadana yang banyak dijumpai di Indonesia adalah reksadana jenis terbuka.
Reksadana Tertutupyaitu reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
D.Jenis-Jenis Reksa Dana
- Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund). Pada reksadana pasar uang, dana investor oleh MI diinvestasikan pada instrumen ya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Dalam prakteknya dana nasabah diinvestasikan dalam efek yang benar-benar sangat pendek seperti pinjaman antar bank (overnight) atau deposit on call. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vBahana Dana likuid
vCIMB Principal Money Market
vSchroder Dana Likuid
vDanareksa Gebyar Dana Likuid
vManulife Flexinvest Plus
vSi DanaKas Maxima
-Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Pada reksadana jenis ini, dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk surat hutang dengan tenor yang panjang. Surat hutang dimaksud adalah obligasi baik yang diterbitkan negara atau perusahaan. Dari obligasi yang dibeli, MI akan mendapatkan kupon bunga yang selanjutnya ditambahkan dalam aset kelolaan. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola dalam bentuk bersifat utang. Besarnya posi ini dapat dilihat dalam setiap prospektus yang reksadana yang diterbitkan oleh MI.
Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vTrim Dana Tetap
vBNI Dana Syariah
vMandiri Investa Dana Utama
vSchroder Dana Mantap Plus
vDanareksa Melati Dollar
vFortis Rupiah Plus
vManulife Dana Tetap Pemerintah
vMandiri Investa Optima
vSi Dana Batavia Obligasi Prima
- Reksadana Saham (Equity Fund). Pada reksadana ini dana kelolaan diinvestasikan kedalam saham-saham perusahaan dengan porsi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya. Penentuan saham-saham jenis mana saja biasanya dapat diketahui dalam propspektusnya.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vFortis Ekuitas
vSchroder Dana Prestasi Plus
vDanareksa Mawar
vPanin Dana Prima
vBIG Bhakti Equitas
vMandiri Investasi Atraktif
vSi Dana Batavia Saham
vManulife Dana Saham
- Reksadana Campuran. (Balanced Fund). Sesuai namanya reksadana jenis ini merupakan gabungan antara reksadana pendapan tetap dan reksadana saham. Porsi antara saham dan surat hutang bisanya sangat beragam, tetapi perkiraannya dapat dilihat dipropektusnya. MI akan selalu menyesuaikan porsinya terhadap kondisi pasar.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vDanareksa Anggrek Flesibel
vPanin Dana Prima
vDanawibawa Progresif
vFirst State MultiStrategy Fund
vManulife Dana Stabil Berimbang
vBahana Kombinasi Arjuna
vSchroder Dana Prestasi
- Reksadana Terproteksi (Protected Fund). Reksadana ini tergolong baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset reksdana beberapa tahun lalu. Reksadana ini diinvestasikan pada instrument surat hutang, biasanya pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksadana ini usianya biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang dibelinya. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vLuatandhana proteksi V
vDanareksa Proteksi Melati
vFortis Kapital V
vBahana Optima Prorected Fund 8
vSamuel Dana Obligasi Terproteksi
vSi Dana Proteksi Batavia
- Extended Trade Fund (ETF). Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa saham. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
vPremier ETF LQ-45
vABF IBI Fund
E . Faktor-Faktor dalam memilih Reksa dana
Setelah kita mengetahui jenis-jenis reksadana maka kita juga harus tau bagaimana cara m emilih reksadana yang aman, untuk itu perhatikanlah factor-faktor dibawah ini .
Faktor-faktor itu diantaranya :
Kesesuaian risiko tiap-tiap jenis reksadana dengan risk profile .
Horison investasi Anda, apakah pendek, sedang dan panjang. Horison investasi ini terkait dengan penggunaan dana dan hasil investasinya.
Kondisi pasar masing-masing instrumen investasi.
F. Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
G. Keuntungan berinvestasi di dalam Reksa dana
Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksadana as low as Rp 200 ribu saja.
Investasi dikelola oleh MI profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam LK.
Hasil investasi reksadana bukan (belum) menjadi obyek pajak. Kupon dari obligasi hingga saat ini juga belum menjadi obyek pajak.
Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui MI.
Investor institusional seperti dana pensiun, bank, perusahaan swasta, juga dapat memetik keuntungan dari reksadana.
Bagi pemerintah dan perusahaan emiten, reksadana merupakan salah satu sumber dana investasi yang dapat menjangkau investor secara luas sehingga dana terkumpul bisa jauh lebih besar.
aper ini bisa membantu para pembaca dan membuka pengetahuan pembaca tentang Reksadana khususnya saya sebagai penulis bisa menjadi lebih paham tentang Reksadana.
KESIMPULAN
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi,ini merupakan cara alternative untuk menginvestasikan uang dalam jangka pendek.Dalam berinvestasi Reksadana kita harus berhati-hati dalam menitipkan uang kita kepada suatu lembaga . Belajar dari kasus Bank Century ini, maka sebelum berinvestasi di suatu reksadana, ada sebaiknya kita :
I.Memeriksa apakah tempat kita membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana)
II. Memeriksa apakah reksadana yang kita beli telah terdaftar dan memiliki izin dari Bapepam LK
III. Ada baiknya juga mengkonfirmasi apakah orang yang menjual Reksadana kepada anda memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)
IV. Jangan lupa untuk : BACA, BACA dan BACA KEMBALI prospektus reksadana yang diterima