Wanita sekarang berbeda dengan wanita pada zaman dahulu.wanita zaman dahulu lebih sering ada didapur dibandingkan aktif di bidang organisasi kemasyarakatan tapi akhir-akhir ini banyak wanita yang sadar bahwa wanita juga bisa membantu meningkatkan perekonomian keluarga.wanita membantu perekonomian keluarga bukan berarti wanita itu ingin menandingi laki-laki tapi wanita ingin juga mengekspresikan dirinya dan membantu meringankan beban suaminya tanpa melupakan kodratnya sebagai seorang ibu dan seorang istri yang melayani suaminya.
Lebih dari 50% kini wanita menjadi penggerak perekonomian di Indonesia ini.mereka membangun dan menjadi penggerak untuk kemajuan ukm di Indonesia,karena keuletannya,kesabarannya serta jiwa pantang menyerahnya wanita bisa memimpin ukm.Keikutsertaan perempuan dalam usaha ekonomi sepenuhnya didukung oleh undang-undang. Perlindungan hukum terhadap ekonomi perempuan antara lain ratifikasi CEDAW dengan II No. 7/1978 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No 12/2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tetanng Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar